HARIANHALUAN.COM - Ketika penulis konten berkiprah di sebuah media pers, penting bagi mereka untuk memahami tentang kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik adalah aturan-aturan yang harus ditaati wartawan di Indonesia ketika menyampaikan informasi.
Hal ini berguna untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Kegunaan lainnya adalah supaya wartawan memiliki landasan moral dan etika profesi yang menjadi pedoman untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan profesionalisme.
Terdapat 11 kode etik jurnalistik yang harus diketahui dan ditaati oleh para wartawan.
Pertama, wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kedua, wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ketiga, wartawan harus selalu menguji informasi, menyampaikan berita secara berimbang dan tidak mencampur fakta dan opini dengan cara menghakimi, serta menggunakan asas praduga tak bersalah.
Keempat, wartawan dilarang membuat berita dengan unsur kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
Kelima, wartawan tidak boleh menyebut atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Keenam, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya maupun menerima suap dari pihak manapun.
Ketujuh, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia untuk diketahui identitas dan keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
Kedelapan, wartawan dilarang menulis berita atau menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap perbedaan suku, agama, ras, warna kulit, bahasa, dan jenis kelamin tertentu serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, dan cacat.
Kesembilan, wartawan menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kesepuluh, wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan adanya permohonan maaf kepada pemirsa, pendengar, dan pembaca.
Kesebelas, wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi dengan cara yang proporsional.
Meskipun sudah ada kode etik jurnalistik, pers tetap tidak kebal terhadap hukum meski kebebasannya dijamin konstitusi dan undang-undang.
Apabila wartawan melakukan pelanggaran, maka mereka akan menghadapi delik pers, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja pers.
Contoh tindakan yang termasuk delik pers adalah penghinaan, pencemaran nama baik, dan membocorkan rahasia negara.
Tindakan-tindakan tersebut bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga wartawan wajib untuk mematuhi kode etik yang telah disebutkan sebelumnya.
Materi tentang kode etik jurnalistik ini menjadi bagian dari pelatihan konten kreator hari kelima yang diselenggarakan Haluan dan Hops.
Materi yang disampaikan Nicolaus Ade, yang menjadi salah satu staf di Haluan, diharapkan membuat para peserta pelatihan memahami apa saja yang harus ditaati oleh wartawan ketika akan menulis dan menyampaikan suatu konten berita.***